Pages

RindangSivana17

RINDANG SIVANA
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

ETIKA PROFESI TENTANG SEORANG POLISI

ETIKA PROFESI TENTANG SEORANG POLISI


Pengertian seorang polisi

Polisi merupakan aparat penegak hukum yang berkewajiban dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, kepolisian merupakan lembaga pengayoman masyarakat dalam segala kondisi sosial, diatur dalam Undang-undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Peran kepolisian dapat dikatakan sebagai aspek kedudukan yang berhubungan dengan kedudukannya sebagai pelindung masyarakat. Pada kenyataanya sebagian anggota bertindak sebaliknya dan tidak sesuai dengan etika profesi kepolisian atau dalam kata lain polisi melakukan pelanggaran terhadap kode etik kepolisian. Hal ini tentunya berakibat hukum dan dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana. Perlindungan hukum merupakan hak setiap warga negara terutama negara yang menetapkan sebagai negara hukum, sehingga lahir konsep adanya supermasi hukum. Hakikat perlindungan hukum adalah kewajiban dari negara atau pemerintah terhadap warga negaranya untuk memperoleh atau untuk mendapatkan hak-haknya berdasarkan hukum serta menjamin adanya kepastian untuk terwujudnya keadilan.
Etika dan Kode Etik Seorang Polisi. Kode etik profesi merupakan suatu tuntutan, bimbingan atau pedoman moral atau kesusilaan untuk suatu profesi tertentu atau merupakan daftar kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang tersusun oleh para anggota profesi itu sendiri dan mengikat mereka dalam memperaktekkannya. Etika profesi merupakan aturan perilaku yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap pemegang profesi. Konsep dasar etika profesi berorientasi pada suatu tujuan agar setiap pemegang profesi tetap berada dalam nilai-nilai profesional,\ bertanggung jawab dan menjunjungn tinggi profesi yang dipegangnya. Etika profesi sebagai norma yang dirumuskan dalam kode etik profesi yang berisikan nilai-nilai etis ditetapkan sebagai sarana pembimbing dan pengendali sebagaimana seharusnya atau seyogyanya pemegang profesi bertindak atau berperilaku atau berbuat dalam menjalankan profesinya. Nilai-nilai yang terkandung dalam norma etika profesi adalah nilai-nilai etis. Pemahaman nilai etis, pemegang profesi akan mampu mewujudkan perbuatannya sesuai dengan apa yang diharuskan atau dilarang oleh norma etika atau moral. Menurut Oemar Seno Adji, kode etik adalah peraturanperaturan mengenai profesi pada umumnya yang mengandung hakhak fundamental dan aturanaturan mengenai perilaku atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya.

Contoh Pelanggaran Seorang Polisi

Terdapat contoh kasus di Polisi Resort Malang tepatnya di Kepanjen terdapat beberapa kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian yang dilakukan oleh anggotanya antara lain, yaitu:
Kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian karena melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh Briptu Verdy Oktawijaya dengan jabatan anggota Sat.Sabhara Polres Malang. Terlapor Briptu Verdy Oktawijaya telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi, yaitu melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan 1. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  Kasus kedua, terperiksa bernama Brigadir Sukidi dengan jabatan anggota Polsek Jabung, bahwaterperiksa Brigadir Sukidi telah melakukan pelanggaran disiplin meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Perbuatan yang dilakukannya tersebutpatut dikenakan sanksi moral berupa pelanggaran dinyatakan tidak layak menjalankan Profesi Kepolisian sebagaimana dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian. Kasus yang sama dilakukan oleh terperiksa Bripka Yulianto dengan jabatan anggota Sitipol. Terperiksa Bripka Yulianto telah melakukan pelanggaran disiplin kerja berupa meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Perbuatannya tersebut terhadap terperiksa patut dikenakan sanksi moral berupa pelanggaran dinyatakan tidak layak menjalankan Profesi Kepolisian sebagaimana dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian.

Undang-Undang kode etik seorang polisi

Kode etik bagi profesi kepolisian tidak hanya didasarkan pada kebutuhan profesionalisme, tetapi juga telah diatur selengkapnya dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kapolri NomorPol 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri NomorPol 8 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Profesi Polri, sehingga Kode Etik Profesi Polri berlaku mengikat bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).2Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah peraturan baru yang digunakan Polri untuk menegakan Kode Etik Kepolisian. Anggota Polri yang melakukan tindak pidana dan telah menjalani proses peradilan umum serta memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman pidana minimum lebih dari 3 (tiga) bulan, maka anggota tersebut dapat direkomendasikan untuk dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mempertimbangkan masih layak atau tidak mengemban tugas/profesi Kepolisian. Namun, apabila hukuman pidananya kurang dari 3 (tiga) bulan, maka tidak diharuskan untuk direkomendasikan ke Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Melainkananggota tersebut tetap menjalani hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan dalam Pengawasan Provos/Propam serta pimpinan sampai hak-haknya sebagai anggota Polri dikembalikan lagi.
Terkait dengan pembinaan profesi, tata tertib, disiplin anggota dan pengamanan internal Polri didalam kesatuan organisasi Kepolisian diatur oleh Kasipropam. Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia harus terikat dan sesuai pada Kode Etik Profesi Kepolisian, selain itu untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kinerja sehingga diadakan peraturan disiplin anggota Polri. Undang-undang juga menyatakan bahwa anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Untukmenjalankan peraturan perundang-undangan, Polri melaksanakannya sesuai dengan peraturan pemerintah, tetapi masih ada anggapan bahwa Polri kurang bersungguh-sungguh dalam menegakan hokum internlal. Dapat dilihat dari adanya tindak pidana maupun ketidakdisiplinan kerja yang dilakukan oleh anggota Polri, hanya diselesaikan melalui Sidang Disiplin maupun Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) saja. Kesandari masyarakat terhadap penegakan hukum internal Polri, terjadi karena masyarakat kurang mendapat informasi atas penyelesaian kasus-kasus yang dilakukan oleh anggota Polri.

Kesimpulan :
Proses penanganan terhadap polisi yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian ada 2 (dua) cara, yaitu di dalam menangani kasus pelanggaran tindak pidana dengan disiplin kerja. Proses menangani kasus pelanggaran tindak pidana, adalah sebagai berikut:
  1. Anggota Polri yang melakukan tindak pidana diadukan/dilaporkan oleh masyarakat, anggota Polri lain atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2.  Setelah adanya laporan tersebut, Provos melakukan pemeriksaan pendahuluan dan apabila dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang dirasa belum lengkap oleh Urusan Provos maka kewenangan penyelidikan diambil alih oleh Urusan Paminal.
  3. Proses penyelidikannya tidak hanya Urusan Paminal yang melakukan penyelidikan, tetapi juga Unit Reskrim.
  4. Selanjutnya Urusan Paminal melaporkan kepada Urusan Provos untuk kemudian dilanjutkan pada proses penyidikan terhadap adanya pelanggaran kode etik dan Unit Reskrim melanjutkan pada proses penyidikan terhadap tindak pidana yang telah terjadi sesuai dengan yang telah diatur dalam KUHAP.
  5. Setelah penyidikan yang dilakukan oleh Provos dan Reskrim telah terbukti kebenarannya bahwa telah terjadi pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian, maka berkas perkara tersebut dikirimkan kepadaAnkum (Kapolres Malang) dan mengusulkan diadakannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
  6. Sidang yang dilakukan untuk menangani suatu tindakan pidana yang dilakukan oleh anggota Polri , yaitu sidang peradilan umum atau di pengadilan negeri terlebih dahulu sampai mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap baru kemudian dilanjutkan sidang KKEP.
 Proses menangani kasus pelanggaran disiplin kerja adalah sebagai berikut: 

  1. Anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin diadukan/dilaporkan oleh masyarakat, anggota Polri lain yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.
  2. Setelah adanya laporan tersebut, Provos membuat surat Perintah Pemeriksaan.
  3. Provos melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap terperiksa untuk menentukan benar atau tidaknya telah terjadi pelanggaran disiplin dan untuk bukti permulaan yang cukup, guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut atau penyidikan.
  4. Setelah dilakukannya pemeriksaan, hasil dari pemeriksaan terhadap saksi, terduga pelanggar, saksi ahli dan administrasi yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin, dicatat menjadi satu berkas perkara pemeriksaan pelanggaran disiplin. Provos kemudian melimpahkan berkas perkara pelanggaran disiplin tersebut kepada Ankum, lalu Ankum meminta pendapat hukum kepada satuan fungsi pembina
hukum. Pendapat hukum dari satuan fungsi pembinaan hukum tersebut dijadikan bahan pertimbangan bagi Ankum untuk menentukan penyelesaian pelanggaran disiplin melalui Sidang Disiplin atau Sidang Kode Etik Profesi Polri.Kendala Polri dalam menegakan Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap anggotanya, antara lain:
1) Tidak hadirnya terduga pelanggar
2) Lamanya proses persidangan di pengadilan umum atau negeri
3) Tidaknya adanya bidang pertanggungjawaban profesi di tingkat Polres
4) Tidak hadirnya saksi dalam pelaksanaan sidang KKEP
5) Kurangnya kesadaran, kepatuhan dan penerapan oleh anggota Polri dalam mentaati kode etik profesi 

Upaya Polri dalam menegakan Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap anggotanya, antara lain:
1) Peningkatan status terduga pelanggar menjadi DPO
2) Persiapan pelaksanaan sidang KKEP lebih awal
3) Pengusulan dibentuknya bidang pertanggungjawaban profesi di tingkat Polres
4) Penyidik mendatangi kediaman saksi
5) Pembinaan terhadap kinerja Polri.

Saran 

  1. Bagi Akademisi
Diharapkan para akademisi dapat memahami atau mengerti akan tata cara penagakan Kode Etik Profesi Kepolisian dan sanksi-sanksi yang diberikan Kepolisian terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran itu ditindak secara tegas.

2. Bagi Kepolisian

Bagi pihak Kepolisian, agar suatu peraturan Kode Etik Profesi Polri dapat diterapkan dengan baik, maka sebaiknya Polres Malang lebih meningkatkan pengawasan kinerja terhadap para anggotanya dengan cara, seperti melakukan pembinaan sesuai dengan profesi, menekankan nilai moral dalam diri setiap individu supaya berperilaku sesuai dengan kode etik profesi yang melekat pada diri setiap anggota Polri serta mengamalkan dasar dari kepolisian agar tidak terjadi pelanggaran kode etik profesi lagi.

3. Bagi Masyarakat

Diharapkan masyarakat lebih dapat memahami bagaimana mekanisme penanganan anggota Polri yang melakukan pelanggaran tindak pidana maupun disiplin kerja, sehingga masyarakat mengetahui bahwa aparat penegak hukum dapat ditindak secara tegas dan jauh lebih berat hukumannya dari masyarakat umum apabila melakukan suatu pelanggaran.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar